Minggu, 23 November 2014

TUGAS 7



1.  Pengertian Masyarakat

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.



-         Syarat-syarat menjadi Masyarakat
> Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
> Merupakan satu kesatuan
> Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya

-         Pengertian Masyarakat Perkotaan
Seperti halnya desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa ahli berikut ini.
i.Wirth:                                                                                                                                    Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
ii.Max Weber                                                                                                                          Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
iii.Dwigth Sanderson                                                                                                                Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.

-         2 Tipe masyarakat

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai berikut:

Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Kota
>Perilaku homogen
>Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan  >Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
>Isolasi sosial, sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
>Kolektivisme
>Perilaku heterogen
>Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
>Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
>Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular  >Individualisme




-         Ciri-ciri type masyarakat Perkotaan 
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
  1. Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
  3. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
  5. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
  6. Perubahan-perubahan tampak nyata  dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.


2.   Masyarakat pedesaan

-          Pengertian pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.                   
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan                        
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,   keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.


-         Ciri – Ciri Desa
  1. desa dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan alam;
  2. iklim dan cuaca mempunyai pengaruh besar terhadap petani sehingga warga desa banvak tergantung pada peruhahan musim;
  3. keluarga desa merupakan unit sosial dan unit kerja;
  4. Jumlah penduduk dan luas wilayah desa tidak begitu besar;
  5. kegiatan ekonomi mayoritas agraris;
  6. masyarakat desa merupakan suatu paguyuban;
  7. proses sosial di desa umumnya berjalan lambat;
  8. warga desa pada umumnva berpendidikan rendah.


-          Unsur – unsur Desa

  • daerah. meliputi lokasi, luas, dan batas wilayah serta penggunaannya
  • penduduk. berkaitan erat dengan kualitas dan kuantitas penduduk, meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian;
  • tata kehidupan. dalam hal ini pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan sesama warga desa, biasanya hubungan antaranggota masyarakat masih sangat erat.


-          Fungsi Desa

1.      desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah             pemberian bahan makanan pokok.

2.      desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.

3.      desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dll



3.  PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
                  
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
  1. Sederhana
  2. Mudah curiga
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  4. Mempunyai sifat kekeluargaan
  5. Lugas atau berbicara apa adanya
  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  8. Menghargai orang lain
  9. Demokratis dan religius
  10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2.  orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.




4.  Kampung Halamanku

Pulang kampung atau jalan-jalan ke Medan, maka artinya wisata alam sekaligus wisata kuliner. Ada berbagai kuliner yang menggoyang lidah di Medan atau wilayah sekitarnya, sekaligus pemandangan cantik yang menawan. Yuk, ke Medan!

Siapa yang tak kenal Medan? Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, berbagai macam budaya membaur dan tercampur aduk di kota ini. Lama di Jakarta tak membuat saya melupakan kampung halaman tercinta ini. Bagaimana tidak saya rindu dengan makanan makanan menggoda seleranya. Makanan Medan sendiri merupakan percampuran dari budaya tionghua, batak, india. 3 Etnis ini memberi warna dan cita rasa tersendiri bagi kota Medan.

Perjalanan 2,5 jam dari Jakarta menuju Medan terasa sangat cepat bagi saya yang membayangkan akan menyantap sedapnya kari ayam RM Tabona yang berada di Jalan Mangkubumi medan. Sengaja saya datang setelah jam makan siang dan saya menyantap kari ayam dengan nasi panas rasanya sungguh luar biasa lezat, kuah kuningnya kental dan gurih di tambah potongan daging ayam lembut dan kentang membuat saya bisa makan dua piring.

Harga seporsinya Rp 30.000. Lalu, jalan-jalan ke Medan tak boleh lupa menikmati dessert dan kue dari toko roti Tip Top yang sudah ada sejak 1934. Yang terkenal di sini, adalah es krim dengan berbagai rasa dan yang pasti mocca cake. Katanya hingga saat ini mereka memanggang kue masih menggunakan tunggu dari zaman dulu hingga rasanya khas. Bagi saya ini tak boleh terlewatkan.

Jalan-jalan di Medan, saya dan keluarga memutuskan untuk menikmati indahnya Danau Toba dan suasana Pegunungan Berastagi. Perjalanan dari Medan menuju Berastagi kurang lebih di tempuh selama 2 jam. Kita akan disuguhi indahnya suasana pegunungan yang asri dan hawa sejuk.

Di Berastagi ini jangan hanya ada gunung saja tapi ada theme park bernama Mikie Holiday, biaya masuk 80.000 per orang. Kita bisa menikmati wahana dan permainan layaknya theme park besar lainnya seperti rumah hantu, wahana bermain anak-anak, hingga yang memacu adrenalin pun tersedia dengan tempat yang bersih dan modern. Suasana pegunungan yang sejuk menambah semangat bermain.

Perjalanan dari Berastagi menuju Danau Toba lumayan jauh dan melelahkan apalagi jalan yang lumayan sulit di tempuh tapi setelah sampai rasa lelah terbayar sudah. Keindahan dan kemegahan danau terbesar ini memang menakjubkan. Kita bisa menyewa kapal untuk menikmati keindahan danau toba yang sejuk dan asri dan melihat kebudayan suku batak.

Jangan lupa untuk menyantap makan siang dengan menu utama arsik ikan mas! Nasi panas plus ikan mas penuh bumbu sungguh nikmati apalagi di tengah suasana bahagia bersama keluarga dandi tempat indah, makan pun terasa nikmat sekali. Tapi hati hati dengan tulang ikan mas nya ya..

Saat malam tiba hangatkan diri dengan meminum bandrek dan menikmati langit malam bersenda gurau melepas rindu dengan kampung halaman.

 REFERENSI :
http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat 
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/syarat-syarat-menjadi-masyarakat/
http://www.pengertianahli.com/2014/03/pengertian-ciri-jenis-desa.html#_

TUGAS 6



    1.  Pelapisan sosial

-          Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

- Terjadinya pelapisan sosial
> Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
> Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)


PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFAT’

Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
ü Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
ü Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
ü Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
ü Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
ü Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

   2.  Kesamaan derajat

Dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosialnya. Antara yang kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangan. Tapi seperti yang kita ketahui kita di ciptakan di dunia ini oleh tuhan mempunyai derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah akhlaknya. Persamaan derajat ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terpenuhi. Apa itu persamaan derajat?, persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

-          PASAL 2 YG BERKAITAN DENGAN KESAMAAN DERAJAT
•           Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan   (pasal 27 ayat 1).
•           Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak             (pasal 27 ayat 2).
•           Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
•           Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
•           Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
•           Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
•           Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28 j.



  3. Massa

-         Pengertian massa
Pengertian Massa
Massa (mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
a. Massa menurut Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa) bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang melihat bioskol\p dan lain sebagainya (Lih, Gerungan 1900).
b. Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain shingga ia membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit. Massa abstrak adalah sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya pesamaan minat, persamaan perhatian, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, tidak adanya struktur yang jelas, tidak terorganisir. Sedangkan yang dimaksud dengan massa konkrit adalah massa yang mempunyai ciri-ciri:
1) Adanya ikatan batin, ini dikarenakan adanya persamaan kehendak, persamaan tujuan, persamaan ide, dan sebagainya.
2) Adanya persamaan norma, ini dikarenakan mereka memiliki peraturan sendiri, kebiasaan sendiri dan sebagainya.
3) Mempunyai struktur yang jelas, di dalamnya telah ada pimpinan tertentu. Antara massa absrak dan massa konkrit kadang-kadang memiliki hubungan dalam arti bahwa massa abstrak dapat berkembang atau berubah menjadi konkrit, dan sebaliknya massa konkrit bisa berubah ke massa abstrak. Tetapi ada kalangan massa abstrak bubar tanpa adanya bekas. Apa yang dikemukakan oleh Gustave Le Bon dengan massa dapat disamakan dengan massa abstrak yang dikemukakan oleh Mennicke, massa seperti ini sifatnya temporer, dalam arti bahwa massa itu dalam waktu yang singkat akan bubar.
c. Massa menurut Park dan Burgess (Lih. Lindzey, 1959) membedakan antara massa aktif dan massa pasif, massa aktif disebut mob, sedangkan massa pasif disebut audience. Dalam mob telah ada tindakan-tindakan nyata misalnya dimontrasi, perkelahian massal dan sebagianya. Sedangkan pada tindakan yang nyata, misal orang-orang yang berkumpul untuk menjadi mob, sebaliknya mob dapat berubah menjadi audience.


-    Ciri – Ciri Massa
      1.   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

 2.   Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-   individu yang anonim.

3.       Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota - ­anggotanya



REFERENSI :




Senin, 03 November 2014

CERITA PENDEK



Aku mulai mengenalnya ketika aku duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar. Tetapi aku dengan dia tidak terlalu akrab. Barulah ketika memasuki kelas 6 SD, aku menjalin persahabatan yang erat dengan dia. Sebut saja nama sahabatku itu Santi.
Menurutku Santi adalah sosok sahabat yang baik, ceria dan perhatian. Tetapi, sifat yang ku benci dari dia adalah suka ngejahilin teman-temannya. Aku pun tak luput terkena sasaran kejahilan dia kadang aku pun merasa jengkel karena ulahnya itu. Tetapi, biarpun begitu kami tetap menjalin persahabatan yang sangat baik. Kami pun sering bermain bersama, belajar bersama dan pergi mengaji pun bersama-sama.
Ketika tamat SD, kami pun memasuki sekolah yang sama pula. Cuma bedanya adalah ketika SD kami satu kelas tetapi di SMP kami berlainan kelas. Namun, biarpun seperti itu kami, kami tidak saling melupakan. Walaupun aku dan Santi mempunyai teman-teman baru, namun persahabatanku dengannya tetap harmonis seperti dulu. Bahkan aku mempunyai banyak teman karena teman-temannya Santi menjadi temanku juga.
Begitulah hari demi hari silih berganti hingga tak terasa aku dan Santi telah duduk di bangku kelas 2 SMP. Ketika pulang sekolah, tiba-tiba Santi menghampiriku “Ehh Aulia kamu nggak pulang ya?” tanya Santi padaku yang tengah berdiri di depan gerbang sekolah. “Ohh, pulang kok, cuma aku lagi nunggu ojek nih” jawabku. “Loohh, itu kan banyak ojek, kenapa kamu nggak mau naik?” tanya Santi lagi. “Hmm, nggak ah, aku takut! soalnya aku nggak berani naik ojek sembarangan, aku tuh biasanya naik ojek yang aku kenal. Oh ya, kamu pulang sama siapa Santi?” kali ini aku yang bertanya pada Santi lalu Santi pun menjawab “aku pulang sendirian dan aku juga lagi nunggu ojek yang aku kenal”. “Ohh, kalau begitu kita naik ojek berdua aja, kan jalur kita sama” usulku. “Baiklah” jawab Santi dengan senyumannya.
Rumahku dengan rumah Santi tidak terlalu jauh, rumahku berada di samping jalan yang penuh dengan keramaian dan sangat mudah untuk ditemui. Tetapi, untuk menempuh rumah Santi, kita harus menaiki tanjakan yang kadang membuat kaki kita terasa pegal. Namun sekarang aku sudah jarang bermain ke rumah Santi.
Keesokan harinya, Santi tidak masuk sekolah bahkan sampai seminggu lamanya. Aku pun khawatir, aku takut terjadi apa-apa dengan dirinya. Aku ingin sekali menemui dan menanyakan kabarnya tetapi tidak sempat karena, pekerjaan rutinku di rumah sangat banyak. Ketika aku sedang menyapu di halaman rumah, tiba-tiba terlihat olehku Yuni, temanku yang jarak rumahnya dekat dengan Santi. Barangkali dari Yuni aku bisa mendapatkan informasi tentang keadaan Santi. Lalu aku pun bergegas menghampirinya, tanpa basa basi aku pun langsung menanyakan bagaimana keadaan Santi “Yun, kenapa sih Santi jarang masuk sekolah? emangnya dia kenapa?” tanyaku. Lalu Yuni menjawab “ohh, dia sedang sakit”. “Haah? dia sakit apa?” tanyaku lagi dengan ekspresi terkejut. “Aku juga nggak tau apa penyakitnya, ada yang bilang demam, ada juga yang bilang kalau penyakitnya itu datang dari makhluk halus soalnya dia sering nggak sadarkan diri, maksudku dia sering kesurupan” jawab Yuni dengan muka serius. “Astaga, kok bisa begitu ya? semoga aja dia cepat sembuh, oh ya tolong sampaikan ke dia, maaf aku nggak bisa pergi jenguk soalnya pekerjaan rumah numpuk, nanti kalau ada waktu, aku pasti datang ke rumahnya”. “Iya deh ntar aku sampaikan, ya udah aku buru-buru nih, aku pulang dulu ya Aulia”. “Iya, hati-hati Yun” jawabku.
Keesokan harinya, tanggal 5 Oktober 2012, bertepatan denga hari Jum’at, aku pergi ke sekolah dengan sikapku yang biasa saja. Ketika aku sampai di depan pos penjaga sekolah, aku melihat banyak sekali teman yang sekelas dengan Santi tengah asyik mengobrol. Lalu, aku pun menghampiri mereka “Hai, kalian sudah tau nggak bagaimana kabarnya Santi?” tanyaku pada mereka, lalu salah seorang dari mereka menjawab “belum tahu, soalnya dia nggak pernah ada kabarnya”. “Lalu, mengapa kalian tidak pergi ke rumahnya untuk memastikan keadaannya?” tanyaku lagi. “Kami tidak tahu alamat rumahnya”. “Lohh, bukannya kalian punya teman yang bernama Ida? Ida itu kan teman dekatnya Santi, aku yakin, Ida pasti tahu rumahnya Santi” kataku. “Oh iya bener juga, ntar kita tanyakan pada Ida”.
Setelah pulang sekolah, aku pun berbaring sebentar sembari menuungu adzan zuhur, setelah itu aku bergegas mengambil air wudhu dan sholat. Setelah selesai sholat, aku pun berniat hendak tidur siang. Namun tiba-tiba, aku mendengar kabar bahwa Santi telah meninggal dunia. Mendengar kabar itu, aku langsung terkejut. Seketika tubuhku terasa ringan bagaikan kapas, lunglai bagai tak bertulang, hatiku terpaku, lidahku pun terasa kelu hingga tak mampu untuk mengucapkan sepatah katapun. Tak terasa, butir-butir air mengalir dari kedua kelopak mataku.
Aku benar-benar tidak percaya bahwa Santi akan mengalami takdir kematian secepat itu. Rasanya baru kemarin aku bertemu dengannya, mengajaknya berbicara. Tapi, apa mau dikata, semua itu sudah menjadi kehendak yang Maha Kuasa. Aku hanya berdoa semoga Santi mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya.
Lalu sekitar jam 3 sore, aku pergi ke rumah Santi untuk melayatnya dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga Santi. Aku pun masuk ke dalam rumah Santi. Aku melihat Santi terbaring dengan tubuh ditutupi kain batik berwarna coklat. Aku pun tak sanggup melihatnya, lalu aku pun keluar dengan berurai air mata.
Rasa sedih dan kecewa bercampur jadi satu. Aku benar-benar merasa kehilangan sosok sahabat terbaik dalam hidupku. Lalu aku pun pergi ke tempat dimana Santi akan dimakamkan, agar aku bisa menyaksikan sekaligus melepas kepergiannya untuk terakhir kali sebelum ia menghadap kepada Sang Ilahi, serta mendoakan agar ia diterima di Sisi Allah yang Maha Kuasa.
“Selamat jalan Santi, semoga kamu bahagia di alam sana”
SELESAI.

TUGAS PUISI

                                                          MENUNGGU WAKTU


waktu kadang memang cepat berlalu
namun itu akan terjadi jika kamu menunggu
waktu akan semakin cepat berlalu
jika kamu selalu berpacu dengan waktumu

waktu akan semakin membuatmu menunggu
semakin lama menunggu
jika kamu hanya menunggu
makan waktu seakan lama sekali dinanti

watku akan bisa kamu rasakan
secepat ini jikalau
kamu selalu sibuk di dalam beberapa
waktu yang akan terus berlalu

TUGAS 5



  A.    PENGERTIAN HUKUM


Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

Menurut A. Ridwan Halim Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.


Dari Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa,

Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.



  B.     CIRI - CIRI HUKUM

ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  • Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.






  C.    PENGERTIAN NEGARA


Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa Jerman). Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak diartikan oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Ilustrasi

Menurut Prof. Mr. L. J Van Apeldoorn, Negara memiliki beberapa pengertian, seperti berikut ini:
  • Negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
  • Negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
  • Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
  • Negara berarti kas Negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
  • Menurut Karl Marx: Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Menurut Logeman: Negara adalah organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
  • George Jellinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi politik:
  • Menurut Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Menurut Robert Mac Iver: Negara adalah organisasi politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum.
  • Menurut Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pengertian Negara sebagai organisasi kesusilaan:
  • Menurut Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
  • Menurut JJ Rousseau: Negari adalah organisasi yang mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Adapun pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
  • Menurut Sunarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
  • Menurut H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  • Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
  • Menurut Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut diperoleh karena factor politik.
  • Menurut Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Menurut Kranenburg: Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang berdaulat
  •  

   D.    SIFAT - SIFAT NEGARA

   Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

  1. Sifat memaksa       

   Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur   kekuasaan.
  2. Sifat monopoli

  Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

  3. Sifat totalitas

 Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar   pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


  E.     TUJUAN NEGARA

Tujuan Negera - Setiap Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini akan menghadirkan sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun dari teori-teori yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out yoo!!!

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.







A. Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli

Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.


1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.

6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.







B. Tujuan Negara Menurut Teori

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.

1. Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.

2. Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.

3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.

4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.

5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

C. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.










  F.     PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERINTAH

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
 Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.




  G.    PASAL TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WNI

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



SUMBER :