A. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
Menurut A.
Ridwan Halim Pengertian Hukum merupakan peraturan yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut
berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum
itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut
dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia
lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di
dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
Menurut Kant,
Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku
para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat
tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari Pendapat para sarjana diatas dapat disimpulkan bahwa,
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.
B. CIRI - CIRI HUKUM
ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
- Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
- Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
C. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh
suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu
negara harus diakui oleh negara lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat yaitu pengertian
negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi
kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah negara yang
dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State
(bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa
Italia), Der staat (bahasa Jerman). Dalam perkembangannya, istilah
Negara banyak diartikan oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.
- Negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
- Negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
- Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya didiami oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
- Negara berarti kas Negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
Pengertian
Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
- Menurut Karl Marx: Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
- Menurut Logeman: Negara adalah organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
- George Jellinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.
Pengertian
Negara ditinjau dari organisasi politik:
- Menurut Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Menurut Robert Mac Iver: Negara adalah organisasi politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum.
- Menurut Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pengertian
Negara sebagai organisasi kesusilaan:
- Menurut Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
- Menurut JJ Rousseau: Negari adalah organisasi yang mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Adapun
pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
- Menurut Sunarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
- Menurut H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
- Menurut Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut diperoleh karena factor politik.
- Menurut Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
- Menurut Kranenburg: Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang berdaulat
D. SIFAT - SIFAT NEGARA
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
E. TUJUAN NEGARA
Tujuan Negera - Setiap
Negara didirikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara
berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan
pandangan hidup rakyat dan landasan pandangan hidup yang bersumber pada
nilai-nilai luhur bangasa Tersebut. Nah, Zona Siswa kali ini akan menghadirkan
sebuah penejelasan mengenai Tujuan Negara baik dari pendapat parah ahli ataupun
dari teori-teori yang ada. Semoga bermanfaat. Check this out yoo!!!
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan
kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam
menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan
rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah
pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan
mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara
dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
A. Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan
pendapatnya tentang tujuan negara.
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang
sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah
menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara
adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan
memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada
setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan
suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada
pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama
oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi
kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif
bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan
dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan
tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti
orangnya.
6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk
memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam
perjanjian masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah
untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi
dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural,
sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah
kekuasaan.
8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara
maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi.
Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan
menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat
mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan
dengan syarat-syarat keagamaan.
9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan
perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan
ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia
tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu
sifatnya tidak adil dan merugikan.
B. Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori
atau ajaran sebagai berikut.
1. Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan
kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
2. Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia,
Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu
dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah
yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin
sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh
peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh
Krabbe.
4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan
kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang,
seorang ahli filsafat politik Cina.
5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan
mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta
kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf
dari Jerman.
C. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI
Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
F. PERBEDAAN PEMERINTAHAN
DENGAN PEMERINTAH
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara.
Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
G. PASAL TENTANG HAK DAN
KEWAJIBAN WNI
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
SUMBER :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar